Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Caesar09 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Caesar09 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 115:
 
Kongres II yang dilaksanakan di Hotel Santika Jakarta tersebut pada akhirnya yang terpilih sebagai Ketua Umum/Formatur adalah :
1. Ray Wijaya : Ketua Umum/Formatur.
2. Syaefurrahman Al-Banjary : Anggota Formatur
3. Asroru Maula : Anggota Formatur
4. Elprisdad : Anggota Formatur
5. '''Tiur Maida Tampubolon''' : Anggota Formatur
 
 
Baris 144:
Kegiatan lain yang cukup menonjol adalah peluncuran VCD Bom Bali dan buku Bom Bali. Ini merupakan peran IJTI terhadap perang melawan kekerasan. VCD dicetak 1000 buah, demikian juga buku bom Bali: Dari Legian ke Marriott. Ditulis oleh Syaefurrahman, Sodiqin Nursa dan Wahyu Widayat.
 
'''Persiapan Kongres III'''
Kepengurusan IJTI Periode 2001-2004 mustinya berakhir pada bulan Nopember 2004, akan tetapi dikarenakan banyak pengurus yang tidak aktif, sehingga kongres tertunda beberapa kali. Lagi pula banyak kegiatan yang menyita pengurus di stasiun penyiarannya masing-masing seperti adanya musibah gempa dan stunamitsunami di Aceh dan Nias yang merupakan musibah Terbesarterbesar dinegeri ini, sangat menyita perhatian insan jurnalis. Dewan Pengurus melalui rapat pleno menugaskan Aris Budiono (ANTV) sebagai panitia Kongres-3 bersama Atie Rochyati (Dept. Pemb. Anggota non aktif). Jauh sebelumnya persiapan telah dimulai oleh Sekjen Syaefurrahman Al-Banjary dengan menyusun materi kongres (draf) dibantu Saudara Farichin dan Budi Setiawan (staf di IJTI). Dengan dibantu beberapa orang akhirnya Panitia Lengkap terbentuk, namun hanya beberapa saja yang aktif. Meski demikian Kongres tetap berhasil dilaksanakan di Hotel Twins Plaza Jalan S. Parman tanggal 21 – 22 Juli 2005.
 
'''Pelaksanaan Kongres Ke-3'''
Kepengurusan IJTI Periode 2001-2004 mustinya berakhir pada bulan Nopember 2004, akan tetapi dikarenakan banyak pengurus yang tidak aktif, sehingga kongres tertunda beberapa kali. Lagi pula banyak kegiatan yang menyita pengurus di stasiun penyiarannya masing-masing seperti adanya musibah gempa dan stunami di Aceh dan Nias yang merupakan musibah Terbesar dinegeri ini, sangat menyita perhatian insan jurnalis. Dewan Pengurus melalui rapat pleno menugaskan Aris Budiono (ANTV) sebagai panitia Kongres-3 bersama Atie Rochyati (Dept. Pemb. Anggota non aktif). Jauh sebelumnya persiapan telah dimulai oleh Sekjen Syaefurrahman Al-Banjary dengan menyusun materi kongres (draf) dibantu Saudara Farichin dan Budi Setiawan (staf di IJTI). Dengan dibantu beberapa orang akhirnya Panitia Lengkap terbentuk, namun hanya beberapa saja yang aktif. Meski demikian Kongres tetap berhasil dilaksanakan di Hotel Twins Plaza Jalan S. Parman tanggal 21 – 22 Juli 2005.
Kongres ke-3 kali ini cukup meriah dibanding kongres ke-2. Ini karena telah didahului sosialisasi yang cukup ke beberapa stasiun televisi baru seperti LatifiLativi (sekarang berganti nama menjadi TVone), Global TV dan televisi lama Indosiar. Ke Televisi lainnya sosialisasi dilakukan melalui slebaranselebaran yang memuat kegiatan seputar kongres dan bursa calon kandidat. Sebelumnya, draf kongres juga telah dikirimkan ke stasiun televisi untuk dibahas, juga ke korda-korda di seluruh Indonesia. Tidak kurang dari 120 orang terlibat dalam kongres, meski pada akhir kongres (pemilihan ketua umum hanya 75 orang yang hadir dan berhak memberikan suaranya). Peserta dari daerah antara lain Banjarmasin, Manado, Palembang, Medan, Palu, Ambon, Lombok, Bandung, dan Semarang. Kongres kali ini juga dihadiri peserta dari televisi lokal antara lain TA-TV Solo, Srijunjungan TV Jambi, dan lain-lain.
Kongres diawali dengan Seminar tentang “Membangun"Membangun Kebebasan Pers tanpa kekerasan dan Intervensi Kekuasaan”Kekuasaan" dengan nara sumber MM Billah dari Komnas HAM, Suryopratomo dari Kompas, Iskandar Siahaan (IJTI), dan Menkominfo yang menugskanmenugaskan Dirjen Hubungan Media.
Kongres berhsil memutuskan sejumlah ketetapan :
1. AD/ART
2. Program Kerja
3. Kode Etik
4. Rekomendasi eksteren dan interen
5. Pengurus baru periode 2005-2009.
6. Dewan Etik berjumlah 7 orang
 
Salah satu keputusan yang baru dalam kongres kali ini adalah masa kepengurusan yang tidak lagi 3 tahun tetapi 4 tahun dengan pertimbangan agar pengurus lebih foKusfokus pada kegiatan, dan dirasa terlalu singkat jika masa kerjanya tiga tahun. Sementara rekomendasi interen yang sangat penting adalah akan dibentuknya badan hukum lembaga pengembangan profesi jurnalis televisi Indonesia, yang tugasnya melakukan pelatihan dan sertifikasi atau standarisasi profesi jurnalis televisi.
Pelaksanaan Kongres Ke-3
 
Kongres ke-3 kali ini cukup meriah dibanding kongres ke-2. Ini karena telah didahului sosialisasi yang cukup ke beberapa stasiun televisi baru seperti Latifi, Global TV dan televisi lama Indosiar. Ke Televisi lainnya sosialisasi dilakukan melalui slebaran yang memuat kegiatan seputar kongres dan bursa calon kandidat. Sebelumnya, draf kongres juga telah dikirimkan ke stasiun televisi untuk dibahas, juga ke korda-korda di seluruh Indonesia. Tidak kurang dari 120 orang terlibat dalam kongres, meski pada akhir kongres (pemilihan ketua umum hanya 75 orang yang hadir dan berhak memberikan suaranya). Peserta dari daerah antara lain Banjarmasin, Manado, Palembang, Medan, Palu, Ambon, Lombok, Bandung, dan Semarang. Kongres kali ini juga dihadiri peserta dari televisi lokal antara lain TA-TV Solo, Srijunjungan TV Jambi, dan lain-lain.
Kongres diawali dengan Seminar tentang “Membangun Kebebasan Pers tanpa kekerasan dan Intervensi Kekuasaan” dengan nara sumber MM Billah dari Komnas HAM, Suryopratomo dari Kompas, Iskandar Siahaan (IJTI), dan Menkominfo yang menugskan Dirjen Hubungan Media.
Kongres berhsil memutuskan sejumlah ketetapan:
1. AD/ART
2. Program Kerja
3. Kode Etik
4. Rekomendasi eksteren dan interen
5. Pengurus baru periode 2005-2009.
6. Dewan Etik berjumlah 7 orang
 
Salah satu keputusan yang baru dalam kongres kali ini adalah masa kepengurusan yang tidak lagi 3 tahun tetapi 4 tahun dengan pertimbangan agar pengurus lebih foKus pada kegiatan, dan dirasa terlalu singkat jika masa kerjanya tiga tahun. Sementara rekomendasi interen yang sangat penting adalah akan dibentuknya badan hukum lembaga pengembangan profesi jurnalis televisi Indonesia, yang tugasnya melakukan pelatihan dan sertifikasi atau standarisasi profesi jurnalis televisi.
 
Dewan Pengurus terpilih masa kerja 2005 – 2009 adalah:
1. Ketua Umum : Imam Wahyudi (RCTI)
2. Sekretaris Jenderal : Elprisdat (antvANTV)
3. Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan : Makrun Sanjaya (Metro TV)
4. Ketua Bidang Diklat dan Litbang : Rizal Mustari (Trans TV)
5. Ketua Bidang Hubungan Internasional : Pipit Irianto (TVRI)
6. Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan : Pasaoran Simanjuntak (TV-7)
7. Bendahara : Aris Budiono (antvANTV)
 
Dewan pengurus juga melengkapi kepengurusannya dengan wakil Sekjen dan Wakil Bendahara serta wakil-wakil ketua. Sesuai saran peserta kongres, kepengurusan kali ini juga akan dilengkapi dengan komisariat di masing-masing stasiun televisetelevisi untuk memudahkan koordinasi.
Keputusan lainnya yang baru adalah diubahnya Korda menjadi PengrusPengurus Daerah dengan pertimbangan agar pengurus daerah lebih otonom dan tidak hanya melakukan fungsi koordinasi. ***
 
'''KETETAPAN'''
KONGRES IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI) KE-3'''Nomor : 05/KONGRES-3/07/2005
Tentang
Baris 181 ⟶ 179:
Kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ke-3, setelah :
 
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk menegakkan martabat,integritas dan mutu Jurnalis, dipandang perlu adanya aturan yang mengikat anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
2. Bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia.
 
MENGINGAT : 1. Pasal 9,15 Anggaran Dasar IJTI.
2. Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga IJTI
 
MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno III Kongres IJTI ke-3 tanggal 22 Juli 2005.
ke-3 tanggal 22 Juli 2005.
 
MEMUTUSKAN
 
MENETAPKAN : 1. Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Juli .2005
Jam : 14.30WIB