Sekolah Tinggi Theologia Abdiel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k wkf sedikit
Agus Santoso (bicara | kontrib)
Baris 5:
==Sejarah Singkat==
 
Sekolah Tinggi Theologia (STT) ABDIEL adalah sebuah institusi pendidikan teologi milik [[Sinode]] [[Gereja Isa Almasih]] (GIA) yang didirikan pada tanggal 16 Januari 1967.
 
Pada awalnya institusi ini bernama Lembaga Pendidikan Theologia (LPTh) ABDIEL. Yang menjadi tujuan awal didirikannya LPTh ABDIEL adalah untuk memenuhi kebutuhan tersedianya hambarohaniwan-hambarohaniwan Tuhan di lingkup GIA[[gereja]]. Institusi ini merupakan sebuah lembaga pendidikan teologi non-gelar dan berlokasi di kompleks GIA Pringgading 13 [[Semarang]]. Pada tanggal 17 Juli 1971 LPTh ABDIEL tercatat pada [[Departemen Agama]] c.q. [[Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan]] dengan nomor Dd/P/VII/46/561/71. Seiring dengan perkembangan kebutuhan dan pelayanan, maka pada tahun 1974 LPTh ABDIEL pindah lokasi ke [[Ungaran]] dengan menempati lahan seluas 13.327 m2.
 
Pada tahun 1986 status LPTh ABDIEL ditingkatkan menjadi Institut Theologia ABDIEL (ITA) yang merupakan sebuah institusi pendidikan teologi dengan program gelar B.Th. Dan pada tahun 1991 sekali lagi terjadi perubahan nama dari ITA menjadi STT ABDIEL. Pada saat itulah mulai diadakan program gelar S.Th. (S1). Pada tanggal 16 Januari 1991 STT ABDIEL memperoleh status TERDAFTAR berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia.
 
Pada tahun 1991 dalam program S1 dibuka dua jurusan baru, yaitu Jurusan [[Pendidikan Agama Kristen]] (PAK) dan Jurusan [[Musik Gereja]]. Dengan demikian program S1 STT ABDIEL telah memiliki tiga jurusan, yaitu Jurusan Teologi, Jurusan PAK dan jurusan Musik Gereja. Selain program gelar S1, pada tahun 2000 juga telah dibuka program Diploma Teologi dan program S2 (M.Th.) Misiologi.
 
Pada tanggal 17 Mei 2005 program S1 Jurusan Teologi, PAK dan Musik Gereja telah memperoleh status DIAKUI berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia dengan nomor DJ.III/Kep/HK00.5/110/1359/2005.