Rencana Program Investasi Jangka Menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
D'SpecialOne (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
D'SpecialOne (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''RPIJM''' atau '''Rencana Program Investasi Jangka Menengah''' adalah program yang mengundang [[pemerintah kota]] untuk mengajukan [[proposal pendanaan]] bagi kegiatan pembangunan [[infrastruktur]]. Kesempatan ini terbuka untuk kegiatan pembangunan sanitasi kota. Misalnya untuk peningkatan kondisi operasi TPA sampah sebagaimana dituntut oleh Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Kota-kota yang sudah memiliki Strategi Sanitasi Kota-nya dinilai lebih siap untuk memnafaatkan kesempatan pendanaan RPIJM ini.<ref>Rudy Yuwono dan Isna Marifa. Bergerak Bersama Dengan Strategi Sanitasi Kota. 2007. Jakarta. Penerbit: Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (BAPPENAS, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup)</ref>
 
==Referensi==
<references/>
 
[[Kategori:Investasi]]
[[Kategori:Pemerintah Kota]]
[[Kategori:Proposal Pendanaan]]
[[Kategori:Infrastruktur]]