Badan hukum pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009||UU No. 9 Tahun 2009}}
'''Badan Hukum Pendidikan''' (BHP) merupakan bentuk status hukum lembaga [[pendidikan formal]] di Indonesia berbasis pada otonomi dan nirlaba, sesuai dengan Undang-undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status [[Badan Hukum Milik Negara]] (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.