Kebebasan pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Kebebasan pers''' ([[bahasa Inggris]]: ''freedom of the press'') adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.<ref>[http://dictionary.reference.com/browse/freedom+of+the+press freedom of the press]</ref><ref>Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref>
 
== IndonesiaBentuk ==
=== Indonesia ===
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
 
=== Amerika Serikat ===
''Komisi Kebebasan pers'' (1942-1947) atau dikenal pula sebagai ''Komisi Hutchins'' ([[w:Robert Hutchins]]) sebagai pencetus ''teori tanggung jawab sosial'' merupakan sebuah komisi untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern dengan memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern dari pers.