Kebebasan pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
''Komisi Kebebasan pers'' (1942-1947) atau dikenal pula sebagai ''Komisi Hutchins'' ([[w:Robert Hutchins]]) memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern dari pers.
Pertama adalah pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat. {{br}} <ul><tt>komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat
Kedua
Baris 20 ⟶ 22:
{{reflist}}
== Pranala luar ==
*{{ke wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999|Undang-Undang tentang Pers}}
[[Kategori: Kebebasan berekspresi]]
|