Pajak parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pajak Parkir''' adalah pajak atas penyelenggaraan tempat [[parkir]] di luar badan [[jalan]]<ref>Undang-undang no 28 Tahun 2009 tetang Pajak dan Retribusi Daerah</ref>, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu [[usaha]], termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pajak yang diperuntukkan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pajak ini dapat diearmark<ref>Pokok-pokok Pengaturan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah[http://www.djpk.depkeu.go.id/news/1/tahun/2009/bulan/08/tanggal/28/id/422/]</ref> khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan terus menerus dan sekaligus menciptakan good governance dan clean government, penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan (di-earmark) untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh [[masyarakat]]
 
== Objek Pajak==
Baris 18:
==Lihat pula==
* [[Tarif parkir]]
 
==Referensi==
{{Reflist}}
 
[[Kategori:Parkir]]