Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Adat Minangkabau''' adalah peraturan dan undang-undang atau [[Hukumhukum adat]] yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat [[Suku Minangkabau|Minangkabau]], terutama yang bertempat tinggal di [[Ranah]] Minang]] atau [[Sumatera Barat]]. Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.
 
Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan [[Penghulu]], dan dipakai dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat [[Islam]] yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.