'''Rukun Tetangga''' atau umum disingkat dengan ('''RT''') adalah tingkat terkecil dalam pembagian wilayah di [[Indonesia]] dengandi kategoribawah [[kelurahanRukun Warga]]. ApabilaRukun diTetangga desa,bukanlah makatermasuk RTpembagian samaadministrasi denganpemerintahan, "lingkungan"dan ataupembentukannya "dusun"adalah ataumelalui "jaga".musyawarah RTmasyarakat beradasetempat dibawahdalam [[Rukunrangka Warga]]pelayanan (RW)kemasyarakatan terdiriyang dari 10 sampai 20 rumah. Dipimpinditetapkan oleh ketua[[Desa]] RTatau yg dipilih oleh warga yg tinggal di wilayah RT tersebut[[Kelurahan]].
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).