Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 1:
'''Adat Minangkabau''' adalah peraturan dan undang-undang atau [[Hukum adat]] yang berlaku dalam kehidupan sosial
Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan [[Penghulu]], dan dipakai dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat [[Islam]] yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.
Baris 13:
Di bawah ini adalah ikhtisar Adat Minang, sering disebut ''Undang nan Empat'', sebagaimana dipahami dan hidup dalam masyarkat Minangkabau.
= Undang nan Empat =
Adat Minangkabau sebagai peraturan dapat diringkas dalam sistematika yang disebut ''Undang nan Emapat'' yaitu:
Baris 23:
== Undang-undang Luhak dan Rantau ==
Bunyi undang-undang ini adalah sebagai berikut:
Baris 40:
Dalam perkembangannya, di daerah [[Rantau]], meskipun terdapat juga suku-suku dan Penghulu, tiap-tiap Rantau dipimpin oleh seorang Raja yang biasanya berasal dari daerah Luhak juga, atau mendapat mandat dari Raja Pagaruyung.
== Undang-undang Nagari ==
Nagari bakaampek suku
Dalam suku babuah paruik
Baris 56:
Selain prasarana ekonomi seperti sawah dan ladang, jalan dan jembatan, serta sarana kebersihan, [[Nagari]] juga harus mampu mendirikan sebuah [[Masjid]] unutuk tempat ibadah dan sebuah [[Balairung]] tempat para [[Penghulu]] bersidang.
== Undang-undang dalam Nagari ==
Barek samo dipikue, ringan samo dijinjing
Baris 76:
Termasuk dalam undang-undang dalam Nagari adalah adat-istiadat yang menyangkut hiburan dan rekreasi, seperti [[Randai]], pertandingan layang-layang dan [[buru babi]].
== Undang-undang nan Duapuluh ==
Undang-undang nan Duapuluh adalah duapuluh fasal yang dipakai oleh para [[Penghulu]] dalam mengadali dan memutus perkara [[kejahatan]] yang terjadi dalam Nagari. Delapan fasal yang pertama merinci nama-nama [[tindak kejahatan]], sedang duabelas fasal berikutnya berisi nama-nama tuduhan dan dugaan tindak kejahatan.
|