Wirjono Prodjodikoro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
+pic
Andri.h (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan [[revolusi]], kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.
 
Meski berada di bawah tekanan [[eksekutif]] dan [[legislatif]], Ketua MA dipada masa [[Orde Lama]] dikenal sebagai orang yang terbebas dari [[korupsi]]. Hal ini berlangsung sampai 1970-an<ref>Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court : A Study of Institusional Collapse</ref>
 
==Rujukan==
{{reflist}}
 
{{Kotak_mulai}}
{{Kotak_suksesi | jabatan = [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] | tahun = [[1952]] - [[1966]]| pendahulu = [[Kusumah Atmadja]] | pengganti = [[Soerjadi]]}}
{{Kotak_selesai}}
 
{{DEFAULTSORT:Prodjodikoro, Wirjono}}