Pelaksana tugas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Kembangraps (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pelaksana Tugas''' (disingkat '''Plt.''') dalam [[administrasi negara]] ([[Indonesia]]) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas dipilihditunjuk oleh pejabat setingkatpada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, namunistilah kadang-kadangini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[walikota]].

Karena sifat sementaranya, seorang Pelaksana Tugas tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari.
 
== Lihat pula ==