Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat
Wic2020 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pengadilan Agama''' (biasa disingkat: '''PA''') merupakan sebuah lembaga [[kehakiman]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[Daerahkabupaten]] Tingkatatau II[[kota]].
 
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, '''Pengadilan Agama''' memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama [[Islam]] di bidang: