R. Goenawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+pic |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 6:
Saat ini pula terwujud Rancangan Undang-undang Pokok Kejaksaan serta UU Pokok [[Kepolisian]] yang menetapkan tugas-tugas Jaksa dalam hubungannya dengan batas-batas tugas-tugas hakim dan polisi. Pada tanggal [[22 Juli]] [[1960]], [[kabinet]] dalam rapatnya memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Presiden RI tertanggal [[1 Agustus]] 1960 No.204/1960 yang berlaku sejak [[22 Juli]] 1960. RUU ini kemudian disahkan pemerintah cq Presiden pada tanggal [[30 Juni]] [[1961]] dan dinamai UU Nomor 15 tahun 1961. UU ini memuat Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan atau Undang-undang Pokok Kejaksaan (UUPK). Hal itulah yang melatarbelakangi penetapan 22 Juli sebagai hari Kejaksaan dengan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.
Gagasan Lambang [[Kejaksaan]] dan penggunaan pakaian seragam jaksa terwujud pada masa ini. Hal-hal baru lainnya yang ditegaskan dalam UU ini di antaranya landasan hokum bagi pegawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
Selain dari itu, Jaksa Agung Mr. Goenawan juga berperan dalam mewujudkan pemasukan kembali [[Irian Jaya]] ke dalam Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]].
{{Kotak_mulai}}
|