R. Goenawan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
+pic
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 6:
Saat ini pula terwujud Rancangan Undang-undang Pokok Kejaksaan serta UU Pokok [[Kepolisian]] yang menetapkan tugas-tugas Jaksa dalam hubungannya dengan batas-batas tugas-tugas hakim dan polisi. Pada tanggal [[22 Juli]] [[1960]], [[kabinet]] dalam rapatnya memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Presiden RI tertanggal [[1 Agustus]] 1960 No.204/1960 yang berlaku sejak [[22 Juli]] 1960. RUU ini kemudian disahkan pemerintah cq Presiden pada tanggal [[30 Juni]] [[1961]] dan dinamai UU Nomor 15 tahun 1961. UU ini memuat Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan atau Undang-undang Pokok Kejaksaan (UUPK). Hal itulah yang melatarbelakangi penetapan 22 Juli sebagai hari Kejaksaan dengan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.
 
Gagasan Lambang [[Kejaksaan]] dan penggunaan pakaian seragam jaksa terwujud pada masa ini. Hal-hal baru lainnya yang ditegaskan dalam UU ini di antaranya landasan hokum bagi pegawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara (Pasal 2 (4)), landasan hukum pembentukan Kejaksaan tinggi, Kedudukan Kejaksaan sebagai Departemen dan [[Jaksa Agung]] sebagai menteri (Pasal 3 dan 5), surat tuduhan tidak lagi dibuat oleh hakim, tapi oleh Jaksa (pasal 12 (1).
 
Selain dari itu, Jaksa Agung Mr. Goenawan juga berperan dalam mewujudkan pemasukan kembali [[Irian Jaya]] ke dalam Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]].
 
{{Kotak_mulai}}