Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kabeta (bicara | kontrib)
baru
 
ARdhan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Untuk dapat memberikan jasanya, seorang [[Akuntan Publik]] di [[Indonesia]] harus mempunyai '''Kantor Akuntan Publik''' (atau biasa disingkat '''KAP'''). Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah lembaga yang memiliki izin dari [[Menteri Keuangan]] sebagai wadah bagi [[Akuntan Publik]] dalam menjalankan pekerjaannya.
Menurut Pasal 6 SK Menkeu No. 43/1997, izin untuk membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut:
*Berdomisili di [[Indonesia]].
*Memiliki register akuntan.
*Menjadi anggota [[Ikatan Akuntan Indonesia]] (IAI.).
*Lulus ujian sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh IAI.
*Memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3000 jam dengan reputasi baik.
*Telah menduduki jabatan [[manajer]] atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya satu tahun.
*Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada Koperasi Jasa Audit.
 
==Bidang jasa==
Baris 20 ⟶ 28:
==Kerjasama dengan KAP asing==
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP asing atau organisasi audit asing yang memiliki izin dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan.
 
== Pustaka ==
* Jusup Haryono. Auditng (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.
 
==Lihat pula==
*[[Daftar topik audit]]
*''[[theThe Big Four auditors]]''
 
==Pranala luar==