Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Detik19 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Detik19 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
{{Kotakinfo perguruantinggi
|nama=Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir
|logo=[[Berkas:lambang_sttn.jpg|100px]]
|tahun=2001
|jenis=[[Perguruan Tinggi]] Kedinasan
Baris 15:
 
* [[Undang-undang]] Republik [[Indonesia]] Nomor 10 Tahun [[1997]] tentang Ketenaganukliran.
 
* [[Peraturan Pemerintah]] No. 60 Tahun [[1990]] tentang [[Pendidikan Tinggi]].
 
* Policy Pimpinan [[Badan Tenaga Nuklir Nasional]] yang menginginkan PATN menjadi [[Perguruan Tinggi]] yang Profesional dalam membina dan menyiapkan SDM yang berkualitas.
Baris 64:
== Beasiswa ==
 
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir - BATAN menyediakan beasiswa berdasarkan PP 77 Tahun [[2008]] yaitu
 
* Beasiswa Prestasi ( Diperuntukkan bagi mahasiswa dengan IPT>3,5 dan tertinggi di kelasnya )