Soedjono C. Atmonegoro: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Soedjono chanafiah.gif|right|thumb|Soedjono C. Atmonegoro]]
'''Soedjono Chanafiah Atmonegoro, SH''' adalah [[Jaksa Agung Republik Indonesia]] pada [[Kabinet Pembangunan VII]]. Ia menjabat jaksa agung selama 88 hari, karena diberhentikan oleh [[Baharuddin Jusuf Habibie|BJ Habibie]] pada [[15 Juni]] [[1998]]
Soedjono C. Atmonegoro adalah Jaksa Agung dari sipil yang kedua setelah [[Singgih]]. Sebelum itu jabatan tersebut selalu dipegang ABRI.
Pada saat diberhentikan dia sedang membentuk tim pengusut harta kekayaan mantan presiden [[Soeharto]]. Pada saat pemberhentiannya dia menegaskan bahwa pemberhentiannya tidak ada sangkut paut dengan pengusutan harta Soeharto namun dia sendiri juga tidak tahu alasan persis mengapa dia diberhentikan. Sejak itu keberadaannya tidak diketahui banyak orang.▼
▲Pada saat diberhentikan dia sedang membentuk tim pengusut harta kekayaan mantan presiden [[Soeharto]]. Pada saat pemberhentiannya dia menegaskan bahwa pemberhentiannya tidak ada sangkut paut dengan pengusutan harta Soeharto namun dia sendiri juga tidak tahu alasan persis mengapa dia diberhentikan. Sejak itu keberadaannya tidak diketahui banyak orang. Pada tahun [[1998]], beliau dikabarkan memutuskan bergabung dengan salah satu partai politik.
== Pranala luar ==
|