Mobilisasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Mobilisasi''' adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak [[Pertahanan negara|sumber daya nasional]] serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan [[pertahanan]] [[keamanan]] negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap [[ancaman militer|ancaman]], baik dari luar maupun dari dalam negeri.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang [[Mobilisasi]] dan [[Demobilisasi]]</ref> Lawan kata dari mobilisasi adalah [[demobilisasi]].
 
Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, [[Presiden]] dapat menyatakan [[Mobilisasi|mobilisasi]].
 
[[Mobilisasi|mobilisasi]] dikenakan terhadap warga negara, [[Pertahanan negara|sumber daya alam]], [[Pertahanan negara|sumber daya buatan]], serta sarana prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk personel yang mengawakinya.
 
== Tingkat Mobilisasi ==
Baris 14:
 
== Asas Penyelenggaraan Mobilisasi ==
Penyelenggaraan [[Mobilisasi|mobilisasi]] dilaksanakan dengan
# asas kesemestaan, menjangkau seluruh masyarakat di segala aspek kehidupan nasional secara adil dan merata;
# asas manfaat, mengarah kepada peningkatan upaya mewujudkan kepentingan keamanan nasional;
Baris 43:
* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=65 DMC Indonesia : Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama]
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2007/11/06/krn.20071106.114927.id.html Tempo : Aturan Wajib Militer]
 
 
 
 
[[Kategori:Perang]]