Mobilisasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 1:
'''Mobilisasi''' adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak [[Pertahanan negara|sumber daya nasional]] serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan [[pertahanan]] [[keamanan]] negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap [[ancaman militer|ancaman]], baik dari luar maupun dari dalam negeri.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang [[Mobilisasi]] dan [[Demobilisasi]]</ref> Lawan kata dari mobilisasi adalah [[demobilisasi]].
Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, [[Presiden]] dapat menyatakan [[
[[
== Tingkat Mobilisasi ==
Baris 14:
== Asas Penyelenggaraan Mobilisasi ==
Penyelenggaraan [[
# asas kesemestaan, menjangkau seluruh masyarakat di segala aspek kehidupan nasional secara adil dan merata;
# asas manfaat, mengarah kepada peningkatan upaya mewujudkan kepentingan keamanan nasional;
Baris 43:
* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=65 DMC Indonesia : Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama]
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2007/11/06/krn.20071106.114927.id.html Tempo : Aturan Wajib Militer]
[[Kategori:Perang]]
|