Demobilisasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 5:
== Pembinaan Demobilisasi ==
[[Demobilisasi]] dapat dilaksanakan secara serentak atau bertahap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan harus memperhatikan pemanfaatan bagi kelansungan pembangunan nasional<ref>Permenhan Nomor : PER/18/M/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 tentang Pokok-pokok Pembinaan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Dephan]] dan [[TNI]]</ref> yaitu dengan mengutamakan pulihnya penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Pimpinan penyelenggaran [[demobilisasi]] adalah penguasa keadaan bahaya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan penghentian berlakunya keadaan bahaya mengakhiri [[mobilisasi]] dengan melaksanakan [[demobilisasi]] dan penyelesaian ganti rugi.
|