Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Damaisentosa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Damaisentosa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Amrozi bin Nurhasyim''' (biasa dipanggil '''Amrozi'''; lahir di Lamongan, 5 Juli 1962 – terhukum mati di Nusa Kambangan, 9 November 2008) adalah seorang [[kriminalitas|terpidana]] yang di[[hukuman mati|hukum mati]] karena menjadi penggerak utama dalam Peristiwa [[Bom Bali 2002]]. Ia berasal dari [[Jawa Timur]].
 
Amrozi disebut-sebut termotivasi [[ideologi]] [[Islam]] radikal dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung [[organisasi bawah tanah]] [[Jemaah Islamiyah]]. Pada [[7 Agustus]] [[2003]], ia dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis [[hukuman mati]]. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli [[2004]]. Awalnya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di [[Denpasar]], ia lalu dipindahkan ke LP [[Nusakambangan]] pada [[11 Oktober]] [[2005]] bersama dengan [[Imam Samudra]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.