Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 125.167.125.144 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot
Baris 40:
=== Jasa untuk penyimpan dana ===
* '''Wadi'ah''' (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. <ref>[http://www.muamalatbank.com/produk/giro_wadiah.asp Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal]</ref>
* '''Deposito Mudhorobah''', nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.nas
 
== Tantangan Pengelolaan Dana ==