Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 125.167.125.144 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot |
|||
Baris 40:
=== Jasa untuk penyimpan dana ===
* '''Wadi'ah''' (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. <ref>[http://www.muamalatbank.com/produk/giro_wadiah.asp Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal]</ref>
* '''Deposito Mudhorobah''', nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana
== Tantangan Pengelolaan Dana ==
|