Islam dan hewan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SkullSplitter (bicara | kontrib)
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Baris 19:
* Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksaan apapun baik dengan melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan [[api]], karena dalil-dalil berikut: Rasulullah saw. bersabda, ''Seorang [[wanita]] masuk neraka karena [[kucing]]. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena ia tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah'', (Diriwayatkan Al-Bukhari). Rasulullah berjalan melewati rumah [[semut]] yang terbakar, kemudian beliau bersabda, ''Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah)'', (Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini Shahih).
 
* Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti [[anjing]] penggigit, [[serigala]], [[ular]], [[kalajengking]], [[tikus]], dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah, ''Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit dan burung hudaya (rajawali),.'' (Diriwayatkan Muslim). Diriwayatkan pula bahwa diperbolehkan membunuh [[burung gagak]] dan melaknatnya. Diperintahkan pula untuk membunuh [[cicak]] dimanapun kita jumpai.<ref>Tafsir Imam ibn Katsir juz 3 hal.185, Tafsir Imam Attabari Juz 17 hal 45.</ref><ref>Hadits shahih [[Imam Muslim]] no.2238.</ref> Muhammad bersabda "''Barangsiapa yg membunuh cecak dg satu pukulan maka baginya 100 pahala, dan bila dg dua pukulan maka terus berkurang dan berkurang".''<ref>Hadits shahih muslim no.2240.</ref> Ummu Syarik berkata: ''Nabi telah menyuruh membunuh cecak''.<ref>Hadits riwayat [[Imam Bukhari]]-[[Imam Muslim]] no.1443 (hal.792).</ref> Muhammad memberinya julukan ''Fuwaisiqa'' yang berarti si kecil yang [[fasiq]].<ref>[http://kebuli.blogspot.com/2008/05/hukum-membunuh-cecak.html Hukum membunuh cecak.]</ref>
 
* Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah mencap [[onta]] [[zakat]] dengan tangannya yang suci.