Islam dan hewan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 19:
* Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksaan apapun baik dengan melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan [[api]], karena dalil-dalil berikut: Rasulullah saw. bersabda, ''Seorang [[wanita]] masuk neraka karena [[kucing]]. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena ia tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah'', (Diriwayatkan Al-Bukhari). Rasulullah berjalan melewati rumah [[semut]] yang terbakar, kemudian beliau bersabda, ''Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah)'', (Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini Shahih).
* Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti [[anjing]] penggigit, [[serigala]], [[ular]], [[kalajengking]], [[tikus]], dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah, ''Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit dan burung hudaya (rajawali)
* Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah mencap [[onta]] [[zakat]] dengan tangannya yang suci.
|