Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik akhirnya disahkan oleh DPR RI pada April 2008. Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan...' |
k {{rapikan}} |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik akhirnya disahkan oleh DPR RI pada April 2008. Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information.
{{indo-stub}}
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
|