Patung Buddha Bamiyan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: mn:Бамияны бурхан багш |
|||
Baris 17:
Pada tahun [[2001]] Mahkamah Agung Taliban memutuskan bahwa semua patung di Afganistan harus dihancurkan karena telah atau dapat menjadi berhala. Hal ini didukung oleh keputusan dari 400 pemuka agama Afganistan.
Akhirnya pada tahun [[2001]], setelah bisa terlestarikan selama lebih dari 1.500 tahun, pemerintahan [[Taliban]] mengeluarkan fatwa bahwa patung-patung ini adalah [[berhala]], dan kemudian dihancurkan dengan [[dinamit]] dan tembakan [[tank]].
Pada saat penghancuran, Menteri Penerangan Taliban, [[Qudratullah Jamal]] mengeluhkan bahwa, "pekerjaan pengrusakan ini tidaklah semudah apa yang dipikirkan oleh orang. Tidaklah mungkin untuk merusak patung-patung ini dengan menembakinya saja karena keduanya dipahat pada tebing jurang, mereka lekat sekali pada gunung."
|