Lembaga Sensor Film: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariyanto (bicara | kontrib)
k →‎Pranala luar: clean up, removed stub tag
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 43:
}}
{{penyensoran}}
'''Lembaga Sensor Film''' ('''LSF''') adalah sebuah [[lembaga nonstruktural]] yang bertugas menetapkan status edar [[film|film bioskop]], [[film|film televisi]], [[sinetron]], [[acara televisi]] dan [[iklan]] di [[Indonesia]]. Sebuah film atau acara televisi hanya dapat diedarkan jika dinyatakan "lulus [[penyensoran|sensor]]" oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
 
Sebelum [[1994]], LSF bernama ''Badan Sensor Film''.