Kategori:Desentralisasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Callme lntr (bicara | kontrib) Beberapa materi |
Callme lntr (bicara | kontrib) Mengembangkan artikel |
||
Baris 1:
== Dasar Hukum ==
Peningkatan otonomi, termasuk hak untuk mengadopsi hukum berdasarkan sistem hukum lokal (tradisional) di Kaledonia Baru. Dalam konteks Indonesia, '''dasar hukum desentralisasi di Indonesia''' adalah UU No. 22 dan 25 Tahun 1999 (sekarang UU No. 32 dan 33 Tahun 2004), yang juga secara dinamis mengalami perubahan di tahun 2014. Kewenangan pemerintah pusat menyusut hanya mencakup pertahanan, agama, peradilan, urusan luar negeri, utang, dan pengelolaan keuangan. Di sisi lain, kewenangan pemerintah kabupaten diperluas untuk mencakup pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan budaya, pertanian, komunikasi, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.<ref>{{Cite web|title=Desentralisasi: Belajar dari Perancis|url=https://stialan.ac.id/v3/en/desentralisasi-belajar-dari-perancis/|website=Politeknik STIA LAN Jakarta|language=en-US|access-date=2023-02-25}}</ref>
== Pengertian ==
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pengertian [[Desentralisasi|'''desentralisasi''']] adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref>{{Cite book|last=Winarto|first=Budi|date=2014|title=Kebijakan Publik, Teori, Proses, dan Studi Kasus|location=Yogyakarta|publisher=Yogyakarta Caps|isbn=978-602-9324-01-3|pages=144|url-status=live}}</ref>
Pemaknaan asas
(1) desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan;
Baris 27:
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
==== Referensi : ====
[[Kategori:Administrasi publik]]
[[Kategori:Demokratisasi]]
|