Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
out of context
Tag: menghilangkan bagian [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{wikisource|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana}}
'''Kitab Undang-undangUndang Hukum Pidana''' ({{lang-nl|Wetboek van Strafrecht}}, umumlazim dikenal sebagai '''KUH Pidana''' atau '''KUHP''') adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar [[hukum pidana]] di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946|title=Peraturan tentang Hukum Pidana}}</ref>
 
== Sejarah ==