Kepala Staf TNI Angkatan Darat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Budi Oetomo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Pembatalan |
||
Baris 48:
Sampai dengan awal tahun 1948 belum dibentuk jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Jabatan KASAD pertama kali dibentuk pada saat [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] [[Muhammad Hatta]] menjabat sebagai [[Perdana Menteri Indonesia|Perdana Menteri]] dan melanjutkan program Reorganisasi dan Rasionalisasi (ReRa) [[Tentara Nasional Indonesia]]. Sebagai Perdana Menteri dan [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] Hatta menunjuk Djatikusumo sebagai KASAD berdasarkan Penetapan Presiden No.14 Tahun 1948 pada tanggal 14 Mei 1948.<ref>{{cite book|last=|first=|authorlink=|coauthors=|title=G.P.H Djatikusumo, Sosok Prajurit Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe|year=2009|publisher=Dinas Sejarah Angkatan Darat|location=Bandung|id= }}</ref> Penetapan tersebut berisi tentang Peraturan Organisasi Angkatan Darat, Penetapan pejabat-pejabat Angkatan Darat yang berada di bawah Kementerian Pertahanan yang bermarkas di [[Yogyakarta]].
Kepala Staf Angkatan Darat hanya mempunyai wewenang mengatur pembinaan kekuatan dan administrasi tentara di lingkungan Angkatan Darat.
Pada tanggal 30 Januari 1963 sebutan pimpinan Angkatan Darat diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Darat atau disingkat dengan Menpangad, yang saat itu dijabat oleh [[Letnan Jenderal]] [[Ahmad Yani]].<ref>Keputusan Presiden No.15 Tahun 1963</ref> Sebutan Kepala Staf Angkatan Darat atau disingkat KASAD kembali digunakan pada tanggal 4 Oktober 1969 saat dijabat oleh [[Jenderal]] [[Maraden Panggabean]].<ref>Keputusan Presiden No.79 Tahun 1969</ref><ref>Keputusan Presiden No.80 Tahun 1969</ref>
== Daftar pejabat ==
|