Subjek pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Subjek pajak''' adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] untuk orang pribadi atau badan untuk mana peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] itu berlaku. Bahwa seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh [[objek pajak]], maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut [[wajib pajak]].
 
== Undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan ==
 
Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2000 mengenai perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, subjek pajak terdiri dari tiga jenis, yaitu '''orang pribadi''', '''badan''', dan '''warisan'''. Subjek pajak juga digolongkan menjadi '''subjek pajak dalam negeri''' dan '''subjek pajak luar negeri'''.
 
=== Subjek pajak dalam negeri ===
 
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah salah satu di bawah ini:
Baris 14:
# warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.<ref name="UU17/2000">[http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75&lgkp=oyes&idp=2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2000]</ref>
 
=== Subjek pajak luar negeri ===
 
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah salah satu di bawah ini:
Baris 23:
# badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh '''penghasilan''' dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.<ref name="UU17/2000" />
 
== Rujukan ==
 
{{reflist}}
 
== Pranala Luarluar ==
[http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=733&catid=130&Itemid=44 Siapa Subjek Pajak]