Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syarat pelimpahan perkara ke pengadilan
Pengadilan Negeri di Indonesia
Baris 1:
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.''
 
[[Berkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|ka|jmpl|300px|Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.]]
File:Pengadilan Negeri Semarang.jpg
 
[[Berkas:Pengadilan Negeri Semarang.jpg|ka|jmpl|300px|Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah.]]
[[Berkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|ka|jmpl|300px|Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin tahun 2006.]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Zitting van de Landraad in Pati TMnr 60005267.jpg|jmpl|300px|''Landraad'' di [[Pati]] (sekitar 1875)]]
Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut ''[[landraad]]''.
 
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, menetapkan dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[hukum perdata]] bagi rakyat (masyarakat) pencari keadilan pada umumnya.
 
Syarat pelimpahan perkara ke pengadilan yakni Tanda terima surat pelimpahan berkas perkara, surat pengantar, surat tanda terima penerimaan barang bukti, surat dakwaan, surat perintah penahanan, surat pelaksanaan perintah penahanan, surat penerimaan dan penelitian tersangka, surat penunjukan jaksa penuntut umum<ref>https://nasional.tempo.co/read/1494450/begini-proses-pelimpahan-berkas-perkara-dari-kepolisian-ke-kejaksaan</ref>
 
Daerah [[hukum]] Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Pengadilan Negeri di Indonesia merupakan bagian dari pengadilan umum untuk semua kasus yang tidak berhubungan dengan agama, konstitusi atau masalah militer.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan Jurusita, yang menetapkan bersalah atau tidanya pengugat atau tergugat<ref>https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-010-7310?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true</ref>.
 
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan Jurusita.
 
Keputusan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan tentang pengawasan Buku 1 sampai dengan 4 menimbang b "Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan [[peradilan Umum]], [[Peradilan Agama]], [[Peradilan Militer]], dan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] yang berpuncak kepada [[Mahkamah Agung]] untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap berjalannya peradilan"<ref>https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Tenknis%20Administasi%20Dan%20Teknis%20Peradilan%20Perdata%20Umum%20Dan%20Perdata%20Khusus.pdf</ref>.