Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Mako001 (bicara | kontrib)
k Membalikkan suntingan oleh 103.242.105.115 (bicara) ke revisi terakhir oleh Mako001: penghapusan isi tanpa penjelasan
Tag: Pembatalan SWViewer [1.4]
Baris 3:
Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden. Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
== Jabatan ASN ==
=== Jabatan administrasi ===
Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Setiap jabatan administrasi ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Jabatan administrasi terdiri atas:
Baris 10 ⟶ 11:
 
=== Jabatan fungsional ===
{{Utama|Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara}}
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keketerampilan tertentu. Jabatan fungsional dalam ASN terdiri atas:
#
# jabatan fungsional keahlian, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni penyeliaahli utama, mahirahli madya, terampilahli muda, dan pemula.ahli pertama;
# jabatan fungsional keterampilan, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
 
=== Jabatan pimpinan tinggi ===
{{Utama|Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara}}
Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas: