Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21547471 oleh 2404:C0:7140:0:0:0:DE29:A968 (bicara) -> LTA Casmo
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: mengetik baris baru dengan huruf kecil VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Aparatur Sipil Negara''' (disingkat '''ASN''') adalah istilah untuk kelompok [[profesi]] bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada [[instansi pemerintah]] baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) dan [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti berstatusberstatuLebih tepatnya, kedudukan ASN. merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatanyang terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden. Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor Tah tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden. Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
== Jabatan ASN ==