Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
MUHTADII (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 31:
 
=== Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan ===
Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 20092023, sebagai berikut:
 
# Usia
#* 1721 tahun untuk SIM A, C, dan D
#* 20 tahun untuk SIM B1
#* 21 tahun untuk SIM B2
Baris 49:
#* ujian ketrampilan melalui simulator
 
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 20092023 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
* Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
* Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.