Pranata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: +{{Authority control}}
k clean up
Baris 1:
'''Pranata''' atau '''institusi''' adalah [[norma]] atau [[aturan]] mengenai suatu aktivitas [[masyarakat]] yang khusus.<ref> {{cite book|title= Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi|authors= Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari|publisher= Aura Publisherr|isbn= 978-623-211-107-3|page= 58|url= http://ubl.ac.id/monograph-ubl/index.php/Monograf/catalog/download/35/60/295-1?inline=1}} </ref>
Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
 
Baris 5:
 
* '''Institusi formal''' adalah suatu institusi yang dibentuk oleh [[pemerintah]] atau oleh [[swasta]] yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi. Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
 
* '''Institusi pemerintah''' adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Institusi Pemerintah atau Lembaga Pemerintah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
** Lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang menteri.
** Lembaga pemerintah yang tidak dipimpin oleh seorang menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden (disebut Lembaga Pemerintah Non-Departemen). Contoh: [[Lembaga Administrasi Negara]] dan [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]].
 
* '''Institusi swasta''' adalah institusi yang dibentuk oleh [[swasta]] (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan [[Undang-undang|perundang-undangan]] tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Contoh: [[Yayasan Penderita Anak Cacat]], Lembaga Konsumen, [[Lembaga Bantuan Hukum]], [[Partai Politik]].
 
* '''Institusi non-formal''' adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:
*# Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
Baris 19 ⟶ 16:
 
== Karakteristik ==
Dalam sebuah pranata terdapat karakteristik yang menjadikannya mudah dikenali. Menurut [[Gillin]] dan [[Gillin]] karakteristik pranata yaitu:<ref> {{citation|title= Pranata Sosial: Pengertian, Tipe, dan Fungsi|author= Agus Santosa|pages= 5-6|url= https://dinus.ac.id/repository/docs/ajar/pranata-sosial-pengertian-tipe-dan-fungsi.pdf}} </ref>
# Pranata sosial diatur oleh "nilai tertentu" yang berlaku dalam masyarakat dan diatur oleh: [[kebiasaan]], [[tata kelakuan]], [[adat istiadat]] maupun [[hukum]].
# Terbentuk dalam jangka waktu yang lama dan bersifat kekal.
Baris 32 ⟶ 29:
* {{cite book|title=Dasar-dasar Ilmu Organisasi|author=Drs. Ig. Wursanto|year=2003|place=Yogyakarta|publisher=Penerbit Andi}}
 
{{sosial-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Masyarakat]]
 
 
{{sosial-stub}}