Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Kumara Jati (bicara | kontrib)
k Saya menambahkan tugas dan fungsi, nama pejabat eselon 1, logo baru, serta struktur organisasi, di Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga-Kemendag berdasarkan Permendag dan Perpres yang terbaru. Terima kasih
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor
Baris 2:
| nama = Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia]]
| logo = Logo ofKementerian thePerdagangan MinistryRepublik ofIndonesia Trade of the Republic of Indonesia(2021).svg
| ukuran_logo =250px
| keterangan_logo =
| gambar =
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 4811 Tahun 20152022 tentang Kementerian Perdagangan
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
Baris 18:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = -Veri Anggriono Sutiarto, S.E., M.Si.
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
Baris 48:
 
'''Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan Republik Indonesia]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174497/Perpres%20Nomor%2048%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, '''Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga''' yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan]] mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/223637/permendag-no-29-tahun-2022]
 
Dalam melaksanakan tugasnya, '''Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga''' menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;
# pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan metrologi legal;
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
== Struktur Organisasi [https://www.kemendag.go.id/id/about-us/main-office] ==
 
# Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
# Direktorat Pemberdayaan Konsumen;
# Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
# Direktorat Metrologi;
# Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; dan
# Direktorat Tertib Niaga
 
== Pranala luar ==