Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 48:
== Dasar Hukum ==
 
* Undang-undangUndang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara N0No. 3676);
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998;
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 Tentangtentang Unit Organisasi dan Tugas eselonEselon I lembagaLembaga Pemerintah Non Departemen ;
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 Tentangtentang Unit Organisasi dan Tugas eselonEselon I lembagaLembaga Pemerintah Non Departemen.
 
== Pranala luar ==