Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 31:
 
=== 1964 - 1997 ===
'''Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN)''' (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom)
(berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom)
Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
 
Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan energitenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN, yang terakhir padayaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN.
 
=== 1997 - sekarang ===