Balai Bahasa Provinsi Bali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Ariyanto (bicara | kontrib)
k Bersih-bersih (via JWB)
Baris 10:
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 022/O/1999, Tanggal 28 Januari 1999 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa”, Balai Penelitian Bahasa diubah namanya menjadi Balai Bahasa yang merupakan unit pelaksana teknis bidang kebudayaan di Lingkungan Depdikbud yang berada di bawah Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
 
Pada tahun 2012, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis yang memiliki tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di provinsi wilayah kerjanya di bawah Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.<ref>{{Cite web|title=Sejarah – BalaiSejarah–Balai Bahasa Provinsi Bali|url=http://balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id/sejarah/|language=en-US|access-date=2021-11-09}}</ref>
 
== Program kerja ==