Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
Dare2Leap (bicara | kontrib)
Memperbaiki kapitalisasi
Baris 8:
Selepas [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)]] dan munculnya institusi [[Mahkamah Konstitusi]], KUHAP menjadi salah satu undang-undang yang terbanyak dimohonkan Permohonan Pengujian Perundang-undangan (PPU) dengan 63 kali permohonan; sebanyak 12 permohonan dikabulkan atau dikabulkan sebagian.<ref>Hidayat, Rofiq (7 Mei 2019) [https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cd153baa178a/mengulas-kuhap-disertai-perubahan-akibat-putusan-mk/ "Mengulas KUHAP Disertai Perubahan Akibat Putusan MK"]. ''HukumOnline.com''. Diakses 21 September 2019.</ref> KUHAP pada masa Reformasi juga telah dilengkapi pelaksanaannya dengan undang-undang lain, seperti '''Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia'''. Oleh karena itu, beberapa pihak telah menggesa agar KUHAP tidak dapat diubah.<ref>Damayana, Gita Putri (13 November 2014) [https://pshk.or.id/blog-id/mengapa-kita-perlu-melakukan-revisi-kuhap-dan-mengapa-sebaiknya-tidak-dilakukan-sekarang/ "Mengapa Kita Perlu Melakukan Revisi KUHAP Dan Mengapa Sebaiknya Tidak Dilakukan Sekarang"]. ''PSHK.or.id'' (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia). Diakses 21 September 2019.</ref>
 
== Hakekat Laporanlaporan Polisipolisi Tentangtentang Tindaktindak Pidanapidana ==
Mengenai “laporan”, pada butir 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 , yang isinya sama dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana pada Ketentuan Umum butir 2, dan yang sama juga dengan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disebut KUHAP), dinyatakan : “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
 
Baris 19:
Tentang pejabat yang berwenang menerima laporan disebutkan dalam Pasal 5 KUHAP adalah penyelidik. Untuk mengetahui siapa yang berwenang melakukan penyelidikan kita kembali ke Pasal 1 butir 4 KUHAP yang menyatakan bahwa Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penyelidikan. Menurut KUHAP sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Republik Indonesia. Tegasnya : penyelidik adalah setiap pejabat polri. Jaksa atau pejabat yang lain, tidak berwenang melakukan penyelidikan. Hal ini berarti bahwa penyelidikan adalah merupakan monopoli tunggal bagi Polri.
 
== Laporan Polisipolisi dan Pengaduanpengaduan ==
Sehubungan dengan laporan, laporan polisi dan pengaduan, pada pasal 108 KUHAP diatur tentang siapa yang disebut dan yang berhak bertindak sebagai pelapor atau pengadu, sebagai berikut :
 
Baris 34:
#Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
#Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
=== Proses Laporanlaporan Polisipolisi ===
Untuk menindaklanjuti setiap laporan polisi tentang suatu tindak pidana, maka prosesnya dapat dilakukan sebagai berikut :
#Pasal 102 ayat (1) KUHAP, Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Baris 42:
 
=== Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ===
Pada pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana, lebih spesifik diatur tentang Laporanlaporan Polisipolisi, sebagai berikut:
#Laporan Polisipolisi tentang adanya tindak pidana dibuat sebagai landasan dilakukannya proses penyelidikan dan/atau penyidikan, terdiri dari Laporanlaporan Polisipolisi Modelmodel A, Laporanlaporan Polisipolisi Modelmodel B dan Laporanlaporan Polisipolisi Modelmodel C.
#Laporan Polisipolisi Modelmodel A dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana.
#Laporan Polisipolisi Modelmodel B dibuat oleh petugas di SPK berdasarkan laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.
#Laporan Polisipolisi Modelmodel C dibuat oleh penyidik yang pada saat melakukan penyidikan perkara telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporanlaporan Polisipolisi yang sedang diproses.
 
=== Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ===
Pada pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana, diatur mengenai :
#Laporan Polisipolisi Modelmodel A harus ditandatangani oleh anggota Polri yang membuat laporan.
#Laporan Polisipolisi Modelmodel B harus ditandatangani oleh petugas penerima laporan di SPK dan oleh orang yang menyampaikan Laporan kejadian tindak pidana.
#Laporan Polisipolisi Modelmodel C harus ditandatangani oleh penyidik yang menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporanlaporan Polisipolisi yang sedang diproses dan disahkan oleh Perwira Pengawas Penyidik.
#Laporan Polisipolisi Modelmodel A dan Modelmodel B dan Modelmodel C yang telah ditandatangani oleh pembuat Laporanlaporan Polisipolisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), selanjutnya harus disahkan oleh Kepala SPK setempat agar dapat dijadikan dasar untuk proses penyidikan perkaranya.
 
=== Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ===
Baris 62:
=== Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ===
Dalam Pasal 9 diatur perihal :
*SPK yang menerima laporan/pengaduan, wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya Laporanlaporan Polisipolisi.
*Pejabat yang berwenang menandatangani STTL adalah Kepala SPK atau petugas yang ditunjuk untuk mewakilinya.
*Tembusan STTL wajib dikirimkan kepada Atasan Langsung dari Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bahwa dalam proses penerimaan Laporanlaporan Polisipolisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan. Guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa:
#perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain;
#perkaranya belum pernah diproses dan/atau dihentikan penyidikannya;
#bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam Laporanlaporan Polisipolisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah.
Dalam hal pelapor dan/atau pengadu pernah melaporkan perkaranya ke tempat lain, atau perkaranya berkaitan dengan perkara lainnya, pelapor/pengadu diminta untuk menjelaskan nama kantor Kepolisian yang pernah menyidik perkaranya.
 
=== Penyaluran Laporanlaporan Polisipolisi ===
Penyaluran Laporanlaporan Polisipolisi diatur dalam Pasal 11, sebagai berikut :
*Laporan Polisipolisi yang dibuat di SPK wajib segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan Laporanlaporan Polisipolisi paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporanlaporan Polisipolisi dibuat.
*Laporan Polisipolisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang selanjutnya wajib segera dicatat di dalam Register B 1.
*Laporan Polisipolisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) hari sejak Laporanlaporan Polisipolisi dibuat.
Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal Laporanlaporan Polisipolisi harus diproses oleh kesatuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), setelah dicatat dalam register B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Laporanlaporan Polisipolisi harus segera dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang menangani perkara paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporanlaporan Polisipolisi dibuat. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa tembusan surat pelimpahan Laporanlaporan Polisipolisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak Pelapor.
Pasal 13, bahwa Pejabat yang berwenang menyalurkan Laporanlaporan Polisipolisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah pejabat reserse yang ditunjuk di setiap tingkatan daerah hukum sebagai berikut:
#Karo Analis pada tingkat Bareskrim Polri;
#Kabag Analis Reskrim pada tingkat Polda;
Baris 84:
#Kepala/Wakil Kepala Polsek.
 
Laporan Polisipolisi untuk Perkaraperkara tindak pidana luar biasa (extra ordinary) seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari satuan yang bersangkutan (satuan reserse narkoba dan satuan khusus anti teror). Dalam hal penanganan perkara luar biasa (extra ordinary) atau faktor kesulitan dalam penyidikan, dalam penanganan perkara dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan terorisme, ketentuan tentang pembatasan jumlah penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dapat diabaikan. Dalam hal sangat diperlukan, pejabat penyalur Laporanlaporan Polisipolisi dapat menugasi penyidik untuk melakukan penyidikan perkara yang membutuhkan prioritas, atas persetujuan dari atasan yang berwenang<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/09/penanganan-laporan-polisi-tentang-tindak-pidana/</ref>.
 
== Tujuan Kepolisiankepolisian Dalamdalam Pelayananpelayanan Masyarakatmasyarakat ==
Keberadaan Polisipolisi sebagai sebuah institusi hukum sudah cukup tua, setua usia sejarah manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Pada umumnya peran polisi adalah institusi yang bertugas menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban atau orde masyarakat, agar tercapai suasana kehidupan aman, tentram, dan damai, dan polisi merupakan institusi yang berperan dalam menegakkan hukum dan norma yang hidup di masyarakat. Polisi adalah institusi yang dapat memaksakan berlakunya hukum, yakni apabila hukum dilanggar, terutama oleh perilaku menyimpang yang namanya kejahatan.
Andai kata kita berada pada suatu tingkat pemahaman yang sederhana, ungkapan di atas rasanya telah usang untuk dijabarkan dan diutarakan dalam kondisi sekarang ini, sebab di satu sisi usia kepolisian yang telah mencapai lebih dari setengah abad, dan di sisi lain perkembangan masyarakat telah menuju ke modernitas dan tatanan global, sehingga masyarakat telah cukup mengenal eksistensi dan karakteristik kepolisian.