Mudharabah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MSBOT (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Mudharabah''' adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (''shahibul amalmaal'') mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (''mudharib'') dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
 
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari ''shahibul maal'' dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, ''mudharib'' harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, ''shahibul maal'' diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Baris 28:
[[ja:ムダーラバ]]
[[ms:Mudharabah]]
Adieb 01:39, 10 Mei 2009 (UTC)