Undang-Undang Sultan Adam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 59:
Selain itu juga suatu perintah untuk menjaga melihat bulan pada tiap awal bulan [[Ramadhan]] dan akhir Ramadhan awal bulan Haji dan awal bulan Ramadhan.
===Hukum Tata Pemerintahan===
Tetua Kampung selalu mengadakan [[musyawarah]] untuk menghindarkan terjadinya perselisihan dan perbantahan. Disini prinsip musyawarah sangat ditekankan. Selanjutnya menyebutkan beberapa jabatan dalam struktur pemerintahan jamanzaman [[Sultan Adam|Adam dari Banjar]] seperti : [[Lalawangan]], [[Lurah]] (Kepala [[Banua]]), [[Pambakal]] dan [[Mantri]]. Mantri merupakan pangkat kehormatan untuk orang-orang terkemuka dan berjasa diantaranya ada yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan Lalawangan. Suatu tata cara pelaksanaan pemerintahan yang diwajibkan pada Lalawangan, Lurah dan Mantri selalu selalu mengadakan musyawarah dan mencari kemupakatan dalam setiap persoalan. Akhirnya pada bagian ini terdapat adanya pembagian wewenang antara pejabat-pejabat pemerintah dan tugas peradilan, bahkan harus menguatkan putusan pengadilan tersebut. Jadi ada semacam koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
 
===Hukum Perkawinan===