Isi petisi adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah, antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dimanadengan anggota-anggotanyakedudukan mempunyaidan hak yang sama. Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana pemberian kepada [[Indonesia]] suatu pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom) dalam batas Undang-undang Dasar [[Kerajaan Belanda]]. Pelaksanaannya akan berangsur-angsur dijalankan dalam waktu sepuluh tahun atau dalam waktu yang akan ditetapkan oleh sidang permusyawarahan.
Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana yang isinya adalah pemberian kepada [[Indonesia]] suatu Pemerintahan yang berdiri sendiri (otonomi) dalam batas Undang-undang Dasar [[Kerajaan Belanda]]. Pelaksanaannya akan berangsur-angsur dijalankan dalam waktu sepuluh tahun atau dalam waktu yang akan ditetapkan oleh sidang permusyawarahan.