Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Baris 140:
# Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
# Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan.
# Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.<ref>{{Cite webnews|url=https://oto.detik.com/berita/d-3943213/ingat-kalau-bikin-sim-bayar-asuransi-tidak-wajib|title=Ingat, Kalau Bikin SIM Bayar Asuransi Tidak Wajib|date=2018-03-29|websitework=detikOto[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2019-04-23|last=Rayanti|first=Dina}}</ref>
# Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
# Pendaftar diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tertulis dan Tes Praktik.
Baris 147:
Jika pendaftar dinyatakan gagal dalam tes, Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya.
 
Mulai 1 Juni 2015, Kepolisian RI juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis daring, tersentralisasi, dan terintegrasi yang disebut dengan OCI. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan KTP-nya, serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.<ref>{{Cite webnews|url=https://news.detik.com/berita/2866760/bikin-dan-perpanjang-sim-bisa-online-mulai-1-juni|title=Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Online Mulai 1 Juni|date=2015-03-23|access-date=2019-04-23|websitework=detikNews[[Detik.com|detikcom]]}}</ref>
 
== Prosedur perpindahan tempat ==