Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariyanto (bicara | kontrib)
k Suntingan Hysocc (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Siswono Rahmat Yunus
Tag: Pengembalian
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Baris 8:
Istilah ''[[lurah]]'' sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah ''lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
 
Di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], lurah untuk ''kalurahan'' berbeda dengan lurah ''kelurahan''; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah ''kalurahan'' dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.<ref>{{Cite webnews|last=MediaYuwono|first=Kompas CyberMarkus|date=2019-10-11|title=Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan Halaman all|url=https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/15385891/di-diy-kecamatan-berubah-nama-menjadi-kapenewon-desa-jadi-kalurahan|websitework=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-01-17|editor-last=Khairina}}</ref>
 
== Wewenang ==