Kepala desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Hysocc (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Siswono Rahmat Yunus Tag: Pengembalian |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 8:
Istilah ''[[lurah]]'' sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di [[Jawa]] pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah ''lurah''. Namun dalam konteks [[Pemerintah Indonesia|Pemerintahan Indonesia]], sebuah [[kelurahan]] dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang [[pegawai negeri sipil]] yang bertanggung jawab kepada [[camat]]; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], lurah untuk ''kalurahan'' berbeda dengan lurah ''kelurahan''; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah ''kalurahan'' dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.<ref>{{Cite
== Wewenang ==
|