Perbudakan Benjina: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Pelanggaran Hak Asasi Manusia to Category:Pelanggaran hak asasi manusia using Cat-a-lot |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 1:
'''Perbudakan Benjina''' adalah kasus [[perbudakan]] ratusan [[Pelaut|anak buah kapal]] berkewarganegaraan asing di [[Pulau Benjina]], [[Kabupaten Kepulauan Aru]], [[Maluku]], yang terungkap pada tahun 2015. Korban pebudakan mayoritas berkewarganegaraan [[Myanmar]], yakni sebanyak 256 orang, disusul [[Kamboja]] sebanyak 58 orang. Sisanya delapan orang berasal dari [[Laos]]. Tidak jauh dari tempat penyekapan para korban, terdapat permakaman massal yang diduga merupakan korban meninggal dari perbudakan ini.<ref name=":0">{{Cite
Ditemukannya kasus perbudakan ini menyingkap praktik sejenis di sekitaran Benjina. Berdasarkan data dari [[Organisasi Internasional untuk Migrasi]] (IOM), ada sekitar 4.000 nelayan yang bekerja sebagai budak di pulau-pulau sekitar Benjina. Hal ini utamanya karena lemahnya pengawasan di pelabuhan-pelabuhan yang tidak ramai dilalui kapal.<ref name=":1">{{Cite
== Bentuk perbudakan ==
Baris 7:
== Kasus hukum ==
Lima orang berkewarganegaraan Thailand dinyatakan bersalah, yakni Tha Youngyut Nitiwongchaeron, Boonsom Jaika, Surachai Maneephong, Hatsaphon Phaetjakreng, dan Somchit Korraneesuk; termasuk juga tiga warga Indonesia, yakni Muklis Ohoitenan, Hermanwir Martino, dan Yopi Hanorsian.<ref name="Press"/><ref name=":2" /><ref>{{Cite
Perbudakan ini juga membuka mata akan adanya praktik suap di kalangan pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan, oknum Angkatan Laut atau oknum Polisi Laut RI.<ref name=":1" />
|