Lurah (jabatan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ringkasan singkat |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 6:
Istilah ''Lurah'' sering kali rancu dengan jabatan ''[[Kepala Desa]]''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya tidak berbeda, karena Lurah adalah semestinya bukan [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades) seperti yang di berlakukan sekarang secara nasional<ref name="klm">https://kelayanbarat.banjarmasinkota.go.id/p/tupoksi.html</ref><ref>https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58949</ref>.
Di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], lurah dalam ''kelurahan'' berbeda dengan ''kalurahan''. Lurah dalam ''kalurahan'' dipilih melalui pemilihan lurah, dan memiliki tugas yang sama dengan kepala desa secara umum.<ref>{{Cite
== Lihat pula ==
|