Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Sejarah: Hapus tentang Rancangan KUHP di bagian Sejarah. Benar Rancangan KUHP sudah pernah dibahas di beberapa Universitas pada saman Orde Baru, namun pemerintah Indonesia dan Presiden belum mengakomodasi pembahasan RUU KUHP itu sampai Orde Baru selesai. https://www.hukumonline.com/berita/a/islamisasi-ruu-kuhp-bukan-mau-menerapkan-hukum-islam-hol9233
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
hapus, tidak ada referensi khusus tentang bukti pembaruan tersebut, memang benar pada zaman Orde Baru ada rencana untuk membaharui KUHP, namun hal ini tidak dibahas pada tahap pemerintahan, DPR atau Presiden. Rencana pembaruan KUHP baru ingin dibikinkan itu pada akhir dari Orde Baru dan awal reformasi pada tahun 2003
Baris 7:
 
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie ''menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie'' menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang  Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
 
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
 
=== Isi ===