Panitia Khusus Hak Angket Bank Century: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3:
 
== Latar belakang ==
Panitia Khusus Hak Angket Bank Century berawal dari para pengusul yang terdiri dari sembilan orang yang kemudian hari lebih disebut sebagai '''Tim 9''' yakni [[Maruarar Sirait]] (PDIP), [[Ahmad Muzani]] (Gerindra), [[Andi Rahmat]] (PKS), [[Lily Chodidjah Wahid|Lili Wahid]] (PKB), [[Mukhamad Misbakhun]] (PKS), [[Akbar Faizal|Akbar Faisal]] (Hanura), [[Chandra Tirta Wijaya]] (PAN), [[Ahmad Kurdi Moekri|Kurdi MukhtarMoekri]] (PPP), dan [[Bambang Soesatyo|Bambang Soesetyo]] (Golkar) yang disertai fokus penyelidikan Panitia Angket Century yang diajukan beberapa anggota DPR tersebut adalah sebagai berikut:<ref>[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/01/18483825/Inilah.Lima.Poin.Fokus.Penyelidikan.Angket.Century Inilah Lima Poin Fokus Penyelidikan Angket Century]</ref> <br />
<ol><li> Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan ([[bailout]]) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
<li> Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.