Pemerasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
WillySintia (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Pembaca novel (bicara | kontrib)
k saya merubah beberapa ejaan kata yang salah seperti subyek menjadi subjek
Baris 1:
{{Underlinked|date=Maret 2016}}
[[Berkas:-The Blackmail.png|jmpl|Pelaku pemerasan akan mengancam korban. Jika korban tidak menerima, dia akan melakukan sesuatu terhadapnya]]
'''Pemerasan''' atau ''[[Chantage]]'' ([[Bahasa Prancis|Prancis]] ''faire chanter quelqu'run'', arti: memeras seseorang) merupakan istilah dalam [[hukum pidana]] untuk pemerasan atau pemfitnahan.<ref name="ensi"/><ref name="se">[http://www.merriam-webster.com/dictionary/chantage Chantage]</ref> ''Chantage'' diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan [[barang]] atau [[Uang kertas rupiah|uang]] dan sebagainya dengan ancaman, antara lain membuka rahasia yang dapat memburukkan namanya di [[Publik|muka umum]].<ref name="ensi">Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 2. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.</ref> Kata ‘pemerasan’ dalam [[bahasa Indonesia]] berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna [[Leksikologi|leksikal]] ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], 2002: 855''). ''Afpersing'' berasal dari kata kerja ''afpersenAfpersen'' yang berarti memeras.<ref>''Marjanne Termorshuizen,'' ''1999: 16''</ref> [[Dalam Black’s Law Dictionary|Dalam ''Black’s Law Dictionary'']] (2004: 180), lema ''blackmail'' diartikan sebagai ‘''a threatening demand made without justification''’. [[Sinonim]] dengan ''extortion'', yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan [[hukum]] seperti tekanan atau paksaan.
 
Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “''Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun''”.
Baris 10:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1 dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pemerasan yaitu:
 
# Terdapat subyeksubjek hukum yang melakukan perbuatan;
# Maksud dilakukannya suatu perbuatan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain;.
# Perbuatan dilakukan secara melawan hukum;.
# Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang milik orang itu atau milik orang lain baik sebagian atau seluruhnya, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang;.
# Selain dengan ancaman kekerasan, dapat juga dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik secara lisan dan/atau tertulis, dengan ancaman akan membuka rahasia.
# Perbuatan tersebut disebut dengan pemerasan;.
# Sanksi pidana terhadap pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan apabila dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun;.
 
Penyerahan suatu barang yang dimaksud dalam unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) dan Pasak 369 ayat (1) KUHP, yaitu penyerahan suatu barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diancam tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang mengancam atau belum.
Baris 36:
 
== Perbedaan Pidana Pengancaman dan Pemerasan ==
Tindak pidana pengancaman atau ''[[afdreiging]]'' mempunyai beberapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau ''afpersing'', yakni pada kedua tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut:
 
# Menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga;
# Mengadakan perikatan hutang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan piutang.
 
Selain itu, keduanya juga mempunyai unsur subyektifsubjektif yang sama, yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
 
 
Baris 58:
Perbedaan di antara keduanya terletak pada cara pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku. Pada tindak pidana pemerasan, pemaksaan dilakukan dengan ancaman akan memfitnah denga lisan, tulisan (''bedreiging met smaad<ref>Van BEMMELEN- van HATTUM, hand-en Leerboek II, hal 294</ref>'' atau mengancam akan menista) atau akan mengumumkan suatu rahasia, sedangkan pada pengancaman, paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
 
Perbedaan berikutnya adalah jenis deliknya. Tindak pidana pemerasan merupakan [[Delik aduan|delik]] aduan (''klachdelict''), artinya hanya akan bisa di proses secara pidana jika korban membuat pengaduan/laporan. Sedangkan, tindak pidana pengancaman merupakan delik biasa (''gewonedelicten''), artinya kasus tersebut dapat diproses walaupun tidak ada persetujuan dari korban.
 
== Lihat juga ==