Uang elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahya Tamrin (bicara | kontrib)
k menambahkan pranala
Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi
k ~ref
Baris 1:
'''Uang elektronik''' (uang digital atau ''e-money'') adalah alat pembayaran yang berbentuk [[elektronik]] di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu, biasanya transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti [[Ponsel cerdas|telepon pintar]] atau komputer. Untuk mendapatkan uang elektronik ini, penggunanya harus menyetorkan atau membayar dengan menggunakan uang fisik atau uang tunai kepada perusahaan penerbit uang elektronik untuk kemudian disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan transaksi. Secara sederhana, untuk mendapatkan uang elektronik, penggunanya harus menukarkannya dengan uang fisik. <ref>{{Cite web|title=Apa itu Uang Elektronik|url=https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx|website=www.bi.go.id|access-date=2021-06-28}}</ref>
 
Begitupun saat saldo uang elektronik ini sudah habis atau berkurang setelah digunakan untuk transaksi, maka pengguna bisa mengisi ulang kembali. Uang elektronik ini memudahkan dalam berbagai transaksi sehingga penggunanya tak perlu repot membawa uang tunai fisik. Selain kecepatan dan kemudahan dalam pembayaran, uang elektronik memiliki beberapa manfaat, salah satunya pengguna tak perlu direpotkan dengan kembalian saat transaksi meskipun dalam nominal kecil.
Baris 5:
[[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai regulator moneter di Indonesia, mendefinisikan nilai uang elektronik apabila memenuhi dua unsur. Pertama yakni nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti ''server'' atau ''chip''. Kedua nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
 
Di Indonesia, ada dua jenis uang elektronik, pertama uang elektronik berbasis ''chip'' atau kartu. Kedua yakni uang elektronik berbasis ''server'' atau aplikasi. Uang digital lewat aplikasi telepon pintar ini biasa dikenal sebagai dompet digital. Kedua jenis uang elektronik ini terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penggunanya, maupun jumlah transaksinya. Merujuk pada data yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi uang elektronik hingga Juni 2019 mencapai Rp 11,87 triliun. <ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2019-10-12|title=6 Uang Elektronik yang Jadi Andalan Generasi Milenial Zaman Now|url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/4074871/6-uang-elektronik-yang-jadi-andalan-generasi-milenial-zaman-now|website=liputan6.com|language=id|access-date=2021-06-28}}</ref>
 
Angka ini sudah naik drastis sebesar 242% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,46 triliun. Pada Februari 2019, BI merilis data bahwa uang elektronik tumbuh sampai 66%. BI mencatat, saat ini sudah ada 37 uang elektronik, baik dari jenis uang elektronik berbasis ''chip'' maupun ''server'' atau aplikasi. <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-03-22|title=Ada 37 Uang Elektronik yang Ada di Indonesia, Apa Saja?|url=https://money.kompas.com/read/2019/03/23/063000326/ada-37-uang-elektronik-yang-ada-di-indonesia-apa-saja|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-28}}</ref>
 
Naiknya penggunaan uang elektronik karena semakin tersebarnya lokasi yang menyediakan transaksi elektronik seperti transportasi umum, jalan tol, minimarket, tempat wisata, dan restoran. Tingginya pemakaian uang elektronik juga didorong oleh pertumbuhan jual beli daring.